Cara Mendaftarkan Merek
Cara Mendaftarkan Merek Mengenai cara pendaftaran merk dijabarkan secara singkat dibawah in: · Melayangkan Permohonan Ke DJKI . Langkah pertama, Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kantor wilayah terdekat. Anda dapat pula melakukan permohonan pendaftaran merek online dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal. · Mengisi form pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM . Selanjutnya pemohon dapat mengisi formulir untuk pendaftaran merek kepada Menteri Hukum dan HAM sebanyak dua rangkap. Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan, pemohon tinggal menunggu pengumuman resmi paling lambat 15 hari sejak Anda mendaftar. · Menunggu hasil pemeriksaan substantif . Berakhirnya masa pengumuman, tahap terakh...